a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Daerah dalam menghadapi dinamika perkembangan bentuk ancaman tindak pidana khususnya kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lain serta pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang terjadi di kewilayahan, serta untuk penyesuaian nomenklatur pada kedokteran dan kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.