a. bahwa setiap warga negara Republik Indonesia termasuk pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki hak dan kedudukan yang sama di muka hukum;
b. bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum, perlindungan hukum, dan penerapan hukum disusun pendapat dan saran hukum sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan dasar hukum dalam pembentukan pendapat dan saran hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pendapat dan Saran Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.