a. bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat salah satunya diwujudkan dengan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian;
b. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat keterangan catatan kepolisian menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan nasional;
c. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, peraturan kebijakan dan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.