a. bahwa pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perkawinan, perceraian dan rujuk harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajibannya dalam kehidupan berumah tangga dan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa untuk kepentingan organisasi dan pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.796 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.