a. bahwa untuk mendukung kebijakan tata kelola data pemerintah dengan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar kementerian/lembaga melalui satu data Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia mendukung penerapan sistem layanan data dengan mengintegrasikan data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia;
b. bahwa pengintegrasian data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia bersumber dari data satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam satu data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.