a. bahwa untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepolisian Daerah telah dilakukan penyusunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
b. bahwa untuk penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menghadapi dinamika perkembangan bentuk ancaman tindak kejahatan, khususnya kejahatan siber yang terjadi di kewilayahan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah;
c. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.