a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah ditentukan jumlah biro pada Staf Perencanaan Umum dan Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Staf Logistik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu dilakukan penataan terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa penataan struktur organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian www.peraturan.go.id 2020, No.254 -2- Negara Republik Indonesia telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/945/M.KT.01/2019 tanggal 9 Oktober 2019 perihal Persetujuan Penetapan Organisasi Mabes Polri; c. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, belum mengakomodir kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.