bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Kepolisian Khusus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.