a. bahwa perkembangan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi membawa manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan manusia, namun di sisi lain menimbulkan berbagai dampak negatif, diantaranya adalah meningkatnya kejahatan, baik secara kualitas maupun kuantitas;
b. bahwa untuk mengantisipasi kecenderungan peningkatan kejahatan maka diperlukan upaya pemberdayaan melalui peningkatan pembinaan terhadap pengemban fungsi kepolisian selaku penegak hukum, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil; 2009, No.537 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.