a. bahwa pengadaan barang/jasa mempunyai peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia guna meningkatkan kinerja anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa kebutuhan terhadap barang/jasa memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikelola melalui sebuah sistem pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa;
c. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.