a. bahwa dalam pengelolaan manajemen sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan pembinaan personel dengan metode penilaian guna melihat kompetensi individu sesuai dengan profil jabatan yang dipersyaratkan;
b. bahwa untuk memperoleh kompetensi individu yang dipersyaratkan dalam profil jabatan diperlukan metode Assessment Center yang tepat dan dilaksanakan secara transparan, objektif serta akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Assessment Center di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.