a. bahwa untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga maka Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu melakukan pengamanan;
b. bahwa pengamanan dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga dilakukan untuk menciptakan iklim keolahragaan yang sehat dan memajukan keolahragaan nasional;
c. bahwa untuk mewujudkan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga diperlukan pengaturan standar operasional pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang menyesuaikan dengan ketentuan masing- masing cabang olahraga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.