a. bahwa pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas kepolisian pada hakikatnya merupakan upaya pembuktian secara ilmiah baik dalam rangka membantu proses penyidikan tindak pidana maupun pelayanan umum di bidang forensik lainnya; b. bahwa dukungan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dapat berhasil dan berdaya guna bila permintaan dukungan dilakukan secara cepat, tepat, dan benar sesuai dengan persyaratan formal dan teknis; 2009, No.311 2 c. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/844/V/1998 tanggal 29 Mei 1998 tentang Buku Petunjuk Lapangan Penanganan Barang Bukti dari Tempat Kejadian Perkara untuk Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Polri dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/822/V/1998 Tanggal 29 Mei 1998 tentang Buku Petunjuk Administrasi Tata Cara Permintaan Dukungan Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.