a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemberian layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian yang memuat keterangan mengenai catatan kepolisian seseorang sebagai bentuk kepastian dan tertib administrasi;
b. bahwa transformasi penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan masyarakat, menuntut penyelenggaraan layanan surat keterangan catatan kepolisian secara elektronik guna menjamin aksesibilitas, kecepatan, dan kepastian layanan;
c. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.