a. bahwa penyelenggaraan pusat informasi kriminal nasional memerlukan tata kelola dan manajemen sistem informasi kriminal nasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga perlu disesuaikan yang akan diatur secara internal dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan pusat informasi kriminal nasional;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.