a. bahwa setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik yang tidak dikecualikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia disertai dengan alasan permintaan yang jelas dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu dilakukan pengecualian yang sifatnya rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum pada Ombudsman Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Pemberian Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.134 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.