a. bahwa untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam pengawasan pelayanan publik;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.