a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, perlu disusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan dengan melibatkan peran serta masyarakat agar selaras dengan arah program pembangunan nasional tahun 2020-2024 serta guna mencapai visi, misi, dan tujuan Ombudsman Republik Indonesia dan melaksanakan program pembangunan nasional perlu dibentuk Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2020, No.677 -2- Peraturan Ombudsman tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.