bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.