a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak atas jaminan sosial bagi Asisten Ombudsman, perlu didukung peraturan yang mengatur mengenai tunjangan jaminan sosial;
b. bahwa untuk memberikan kepastian pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman, perlu pengaturan mengenai tunjangan jaminan sosial bagi Asisten Ombudsman;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman, Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang jaminan sosial nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No. 1729 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.