bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Ombudsman Nomor 001 Tahun 2009 tentang Syarat, Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Penjenjangan Jabatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.