bahwa untuk melaksanakan Ijin Prinsip Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SR-415/MK.02/2017 tanggal 5 Juli 2017, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.