a. bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggungjawab Asisten Ombudsman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1739), belum memuat ketentuan mengenai pernyataan dan pengenaan ganti rugi bagi Asisten dan/atau Calon Asisten yang mengundurkan diri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan www.peraturan.go.id 2017, No.440 -2- Tanggung Jawab Asisten Ombudsman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.