bahwa untuk melaksanakan Ijin Prinsip Melaksanakan Ijin Prinsip Menteri Keuangan Nomor S-625/MK.02/2016 tentang Ijin Prinsip Penyesuaian Insentif Kerja bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.