a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A dan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dalam rangka memastikan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dapat memenuhi seluruh kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
b. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi perlu disesuaikan dengan perkembangan inovasi produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang semakin variatif serta dinamis, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi dengan tetap mengedepankan aspek prudensial dan perilaku pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.