a. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk penerbitan foreign depositary receipts dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai penerbitan foreign depositary receipts, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai penerbitan foreign depositary receipts yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Foreign Depositary Receipts; www.peraturan.go.id 2020, No. 52 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.