a. bahwa dengan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, penanganan berbagai permasalahan di perusahaan pembiayaan memerlukan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial;
b. bahwa untuk pemenuhan aspek prudensial agar menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa 2022, No.125 -2- Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.