a. bahwa untuk memperluas cakupan pelapor yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada Debitur serta mendukung pengawasan yang efektif di sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, diperlukan pengaturan kembali pihak yang wajib menjadi pelapor dan pihak yang dapat menjadi pelapor;
b. bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem layanan informasi keuangan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi di sektor jasa keuangan;
c. bahwa untuk memperluas cakupan pelapor dan pengembangan sistem layanan informasi keuangan perlu menyesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang www.peraturan.go.id 2020, No.302 -2- Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.