a. bahwa dalam pengawasan sektor perbankan diperlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan, untuk itu Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana penyampaian laporan dari bank secara cepat;
b. bahwa untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, perlu dilakukan digitalisasi untuk laporan yang masih disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan, perlu diatur kelompok informasi, posisi data, periode, dan tata cara penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; www.peraturan.go.id 2020, No.297 -2-
d. bahwa dalam perkembangannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.