a. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek Pengendalian Internal Perusahaan Efek www.peraturan.go.id 2020, No.274 -2- yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.