a. bahwa penyebaran coronavirus disease2019 (COVID- 19) yang masih berlanjutsecara global maupun domestiktelah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan;
b. bahwa dampak lanjutan terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit, risiko likuiditas, dan pada gilirannya memengaruhi ketahanan permodalan bank yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan, yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi;
c. bahwa untuk mendorong optimalisasi kinerja 2020, No.267 -2- perbankan khususnyafungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan langkah antisipatif dan lanjutan berupa penyesuaian terhadapPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.