a. bahwa untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi diperlukan langkah-langkah pengelolaan konglomerasi keuangan;
b. bahwa sejalan dengan penataan kembali lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan diperlukan penetapan kriteria dan ruang lingkup konglomerasi keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan;
c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan berdasarkan risiko perlu dilakukan penyesuaian kembalipengaturan terhadap konglomerasi keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2020, No.237 -2- menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.