a. bahwa meningkatnya kegiatan usaha lembaga jasa keuangan nonbank dengan risiko yang semakin kompleks perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko;
b. bahwa pengembangan lembaga jasa keuangan nonbank membutuhkan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sudah tidak menampung perkembangan kebutuhan hukum untuk peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko lembaga jasa keuangan nonbank sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2020, No. 200 -2- menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.