a. bahwa pandemi akibat penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) masih berlanjut dan berdampak pada perekonomian yang berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk di dalamnya kinerja pelaku industri pasar modal;
b. bahwa untuk mengurangi tekanan dan menjaga kinerja pelaku industri serta stabilitas pasar modal, kebijakan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 perlu dilanjutkan; 2022, No.76 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.