a. bahwa dengan adanya peningkatan kapitalisasi pasar, perkembangan produk atau layanan, penggunaan teknologi dan digitalisasi proses bisnis, dan interkoneksi antar pelaku jasa keuangan, serta peningkatan eksposur risiko, diperlukan penguatan kelembagaan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek melalui peningkatan permodalan, tata kelola, kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan;
b. bahwa pengaturan perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri pasar modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.