a. bahwa untuk penguatan pengawasan dan penegakan hukum serta peningkatan integritas sektor jasa keuangan, diperlukan penyediaan data dan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan;
b. bahwa untuk mendukung penyediaan data dan informasi rekam jejak pelaku, diperlukan sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengatur, mengembangkan, dan melakukan pengelolaan data dan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.