a. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pedoman penyusunan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 2020, No.114 -2- menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.