bahwa dalam melaksanakan pengawasan terhadap Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.