a. bahwa saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat memengaruhi kinerja dan kondisi industri perbankan syariah sehingga berpotensi mengganggu pertumbuhan perbankan syariah;
b. bahwa untuk merespon kondisi melambatnya pertumbuhan perekonomian, diperlukan kebijakan yang bersifat sementara untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank; www.peraturan.go.id 2016, No.14 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.