a. bahwa untuk pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar, perlu dilakukan kegiatan penyedia likuiditas sehingga memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas, perlu menetapkan tindakan tertentu mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus- menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyedia Likuiditas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.