a. bahwa kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor pasar modal khususnya yang terkait dengan pengelolaan investasi perlu ditingkatkan melalui perilaku manajer investasi yang beretika, kredibel, dan bertata kelola yang baik;
b. bahwa untuk meningkatkan perilaku manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi agar sesuai dengan perilaku manajer investasi yang berlaku di masyarakat pasar modal dan prinsip internasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.