a. bahwa penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang masih berlanjut secara global maupun domestik telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan;
b. bahwa dampak lanjutan terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit dan selanjutnya akan memengaruhi ketahanan permodalan bank yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan, yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi;
c. bahwa untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur yang terkena dampak coronavirus disease 2021, No.213 -2- 2019 (COVID-19), mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, mempersiapkan perbankan dan debitur untuk kembali normal secara perlahan setelah kebijakan stimulus berakhir, serta menjaga stabilitas sistem keuangan, perlu dilakukan langkah antisipatif dan lanjutan berupa penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.