a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan dan pengelolaan dana pensiun yang berhasil guna dan berdaya guna, persyaratan orang yang dapat ditunjuk sebagai pengurus dan dewan pengawas dana pensiun pemberi kerja perlu diperjelas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dana pensiun lembaga keuangan kepada publik perlu menetapkan persyaratan bagi orang yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas pengurus dana pensiun lembaga keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan; www.peraturan.go.id 2016, No.40 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.