a. bahwa dalam rangka pengesahan pembentukan dana pensiun pemberi kerja dan pengesahan atas perubahan peraturan dana pensiun dari dana pensiun pemberi kerja perlu diatur bentuk dan susunan formulir permohonan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.