a. bahwa untuk mendukung pasar pembiayaan perumahan dan permukiman yang efisien dan terjangkau, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
b. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dengan tidak mengesampingkan aspek prudensial, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2022, No.6/OJK -2- menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.