a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, diperlukan perluasan akses layanan keuangan secara berkelanjutan bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan keuangan berupa layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya;
b. bahwa untuk memperluas akses layanan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen mendukung terwujudnya keuangan inklusif yang juga sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusif yang telah dicanangkan pemerintah, melalui penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor agar masyarakat dapat memperoleh produk keuangan yang mudah dijangkau, sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; 2022, No.10 -2-
c. bahwa sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan perkembangan teknologi informasi serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.