a. bahwa Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat kasasi, peninjauan kembali, kasasi demi kepentingan hukum, sengketa kewenangan mengadili, pengujian peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang dan perkara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU/XIV/2016 tanggal 10 Oktober 2017, ketentuan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya berlaku bagi pengadilan tingkat pertama sehingga terjadi kekosongan norma hukum yang mengatur hal-hal yang harus dimuat dalam putusan perkara pidana pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali;
c. bahwa format putusan pidana militer sebagaimana diatur Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan putusan penjatuhan www.peraturan.go.id 2017, No.1937 -2- ‘Uqubat dalam perkara jinayah, memiliki substansi yang sama dengan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
d. bahwa Pasal 183 HIR/194 RBg dan 184 HIR/195 RBg, Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya mengatur putusan pengadilan tingkat pertama, sedangkan untuk putusan perdata, perdata agama dan tata usaha negara pada Mahkamah Agung tidak diatur secara tegas;
e. bahwa format putusan pidana, pidana militer, perdata, perdata agama, tata usaha negara dan jinayah pada Mahkamah Agung yang berlaku saat ini tidak sesuai lagi sehingga mengakibatkan lamanya proses penyelesaian perkara;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.