a. bahwa ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
b. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan dalam proses pemeriksaan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung, sehingga perlu disempurnakan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; www.peraturan.go.id 2018, No.1587 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.