a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang bertumpu pada demokrasi ekonomi, oleh karena itu dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;
b. bahwa keinginan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui pranata ekonomi syariah semakin meningkat yang dalam praktiknya dapat berpotensi menimbulkan sengketa di antara warga masyarakat;
c. bahwa Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu instrumen penegakan hukum memiliki tanggung jawab untuk menjamin penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia berjalan dengan baik dan benar;
d. bahwa perkara ekonomi syariah perlu ditangani secara khusus oleh Hakim peradilan agama yang memahami teori maupun praktik bisnis berdasarkan prinsip syariah; www.peraturan.go.id 2016, No. 597 -2-
e. bahwa agar hal tersebut dapat terlaksana, Mahkamah Agung perlu mengembangkan sertifikasi hakim ekonomi syariah untuk menangani perkara-perkara ekonomi syariah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf e, perlu diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.