a. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi pengadilan dan kebutuhan organisasi saat ini;
b. bahwa Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Nomor B/597/M.KT.01/2022 perihal Persetujuan Peningkatan Kelas/Tipe Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Mahkamah Agung RI telah menyetujui kenaikan kelas/tipe pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 2022, No.643 -2- tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.